Monday 27 February 2012

Kontra Versi Gestun ( Gesek Tunai )


Gesek tunai atau istilah kerennya adalah "gestun" bukan hal yang asing lagi terdengar pada bisnis yang bersangkutan dengan mesin EDC perbankkan. Cara untuk melakukan gestun sama halnya seperti melakukan transaksi pembelian biasa, namun Si Pembeli tidak mendapatkan barang tapi sejumlah uang sebesar transaksi pembelian yang dilakukan. Biasanya akan ada negosiasi antara pemilik kartu kredit dengan pemilik outlet tentang berapa % MDR yang akan dikenakan kepada pemilik kartu kredit tersebut.

Gestun hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit, bukan dengan kartu debit. Bila menggunakan kartu debit namanya "Tarik Tunai", ( bila di mesin EDC BCA namanya "Tunai BCA", biasanya fasilitas ini diberikan di SPBU ataupun minimarket )

Salah satu alasan Gestun ini kontra versi yaitu penyalahgunaan fungsi kartu kredit. Fungsi kartu kredit semestinya adalah alat pengganti uang saat bertransaksi, bukan untuk diuangkan. Masyarakat awam terkadang masih menganggap hal itu adalah hal yang lumrah, namun sesungguhnya gestun dilarang karena pemakaian produk perbankkan yang tidak relevan.

Banyak dari pelaku Gestun baik pemilik kartu kredit ataupun pemilik outlet beranggapan hal ini tidak merugikan, justru sangat menguntungkan beberapa pihak. Memang belum ada peraturan khusus yang mengatur apakah "Gestun" diperbolehkan atau dilarang. Namun dilihat dari sejarah kredit macet yang pernah melanda dunia perbankkan kita, salah satu penyumbang terbesar adalah bisnis Gestun.

Saturday 25 February 2012

MDR ( Merchant Discount Rate )


MDR atau Merchant Discount Rate merupakan potongan sejumlah uang yang dikenakan bank kepada merchant ( pemilik outlet ) terkait transaksi yang dilakukan pada mesin EDC perbankkan. Besarnya potongan sangat bervariasi tergantung dari jenis kartu yang digunakan dan EDC bank mana yang dipakai untuk transaksi.

Potongan MDR ini berkisar antara 0% sampai maksimal 2,5%, tergantung kesepakatan dari pihak bank dan merchant. Namun kadang ada bank-bank tertentu sudah menetapkan MDR, dan tidak bisa di negosiasi.
Besaran MDR yang sekarang berlaku :
BCA Card : 1,5% ( reguler ) dan 0,9% ( campaign )
VISA & Mastercard : maksimal 2,5%. ( biasanya bisa di nego s.d 1,5% )
Maestro (Debit) : biasanya mengikuti Mastercard, atau bila EDC tidak ada fasilitas Mastercard biasanya 2%.
JCB : 2% ( reguler )
BCA Debit dan Prima Debit : 0%

MDR biasanya dikenal oleh masyarakat umum adalah Charge (dibaca : cas ) bila bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit. Oleh Merchant biasanya diberitahukan akan dikenakan Charge 3% untuk setiap transaksi kepada pemilik kartu. Seharusnya adalah 2,5%, karena menghitung 0,5% susah maka dibulatkan ke atas menjadi 3%.

 Hal ini sebenarnya tidak dibenarkan, karena yang kena MDR adalah pemilik outlet ( merchant ) bukan pembeli. Ada beberapa outlet yang margin keuntungannya cukup banyak, biasanya ditanggung sendiri, misalnya restoran, cafe, dll. Namun pada praktiknya tidak demikian karena alasan laba penjualan bila dipotong MDR pemilik outlet keuntungannya semakin tipis, maka MDR dibebankan ke pembeli.


Wednesday 22 February 2012

Promo EDC Campaign

Promo EDC BCA Campaign berlaku untuk New Merchant periode 21 Februari 2012 sampai 31 Juli 2012. Berita yang cukup bagus untuk calon merchant atau pemilik outlet yang akan mengajukan permohonan EDC BCA.
Promo  EDC Campaign  memberikan kemudahan proses permohonan dan fasilitas bebas biaya sewa sampai 31 Desember 2013. Promo ini juga memberikan penurunan MDR selama promo ini berjalan. Promo ini hanya berlaku untuk calon merchant yang belum memiliki EDC BCA sebelumnya.
Promo berlaku untuk pengajuan EDC BCA di seluruh Indonesia. Informasi ini sudah disebarkan ke seluruh kantor cabang di seluruh Indonesia dan Halo BCA 500888

Thursday 27 October 2011

Mekanisme dana transaksi pada EDC Perbankkan

Setiap transaksi yang terjadi pada mesin EDC Perbankkan akan tersimpan ( Chapture ) di mesin, setelah dilakukan perintah bayar ( settlement ) maka hari berikutnya dana transaksi masuk ke rekening pengusaha.
Pada mesin EDC Perbankkan ada istilah yang dikenal dengan Perintah Bayar atau Settlement. Perintah bayar artinya memerintahkan mesin ke Server Perbankkan di sebuah untuk membayarkan dana transaksi yang terjadi ke rekening penampungan milik pengusaha. Perintah bayar ini harus dilakukan minimal sekali dalam sehari, maka untuk mengantisipasi hal tersebut biasanya mesin EDC tidak bisa dipergunakan sampai dilakukan perintah bayar.
Dana akan dimasukkan ke rekening pengusaha H+1 pada hari kerja dan H+2 pada hari libur dan hari sabtu-minggu setelah dilakukan perintah bayar. Misalnya transaksi hari senin, dana akan masuk hari selasa. hari sabtu-minggu , dana akan masuk hari selasa.

EDC Perbankkan memberikan kemudahan transaksi usaha

Penggunaan EDC Perbankkan di outlet usaha sudah semakin banyak terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini memberikan dampak yang sangat luar biasa baik pengusaha maupun konsumen. Kemudahan transaksi sangat terasa bila ada mesin EDC Perbankkan di outlet usaha.
Permohonan untuk EDC Perbankkan sendiri meningkat 57% dibanding tahun lalu, itu artinya semakin banyak outlet yang menggunakan EDC Perbankkan sendiri sebagai penunjang kegiatan usaha mereka. Bayangkan saja bila ada konsumen ingin belanja suatu produk / jasa pada sebuah outlet, namun tidak membawa uang cash yang cukup karena alasan keamanan. Sedangkan di outlet tersebut tidak memiliki EDC Perbankkan, maka secara tidak langsung outlet tersebut membatasi transaksi konsumen yang ingin membeli produk / jasa yang telah ditawarkan. 
Dengan adanya EDC Perbankkan di sebuah outlet usaha sangat membantu meningkatkan pendapatannya, konsumen tidak hanya bisa membeli menggunakan  uang cash namun juga bisa mempergunakan kartu debit atau kartu kredit tanpa harus repot dengan membawa uang cash dengan jumlah banyak
Alasan lain yang mungkin dikemukakan oleh pengusaha yaitu proses pengelolaan uang cash. Di Indonesia sendiri pengelolaan uang cash ( Cash Handling Management ) masih memerlukan cost yang cukup tinggi. Misalnya harus ada alokasi dana untuk kasir untuk menyetor uang cash ke Bank, ada cost untuk pengelolaan ATM yang cukup tinggi karena banyaknya uang cash yang harus beredar di pasar.cost yang tinggi bila ada kesalahan penghitungan manual di pasar, baik saat membeli barang atau uang kembalian, belum lagi tindak kriminal yang mengincar uang cash di lokasi usaha.
Maka dengan EDC Perbankkan dapat meminimalisir peredaran uang cash di pasar, dengan manfaat tersebut diharapkan semakin banyak peredaran EDC Perbankkan di lokasi usaha.

Sunday 18 September 2011

Cara Penggunaan Mesin EDC :Perbankkan

Mekanisme penggunaan mesin EDC untuk transaksi pada dasarnya ada 3 macam kartu yang dipergunakan. Kartu tersebut yaitu : kartu kredit, kartu debit, dan kartu prepaid. Berikut ini mekanisme transaksi pada mesin EDC :
1. Mekanisme transaksi dengan kartu Debit ( kartu ATM )
Kasir menggesekkan ( swipe ) kartu ATM ke mesin EDC lalu tekan Yes atau ENTER
Kasir memasukkan nominal / nilai jumlah belanja customer, lalu tekan ENTER
Customer memeriksa nilai belanja dan memasukkan PIN, kemudian tekan ENTER
Bila muncul kata "Approved" di EDC, maka slip transaksi langsung tercetak.

2. Mekanisme transaksi dengan Kartu Kredit
Kasir menggesekkan ( swipe ) kartu kredit ke mesin EDC lalu tekan NO atau Clear
Kasir memasukkan nominal / nilai jumlah belanja customer
Customer memeriksa nilai belanja, , lalu tekan ENTER
Bila muncul kata "Approved" di EDC, maka slip transaksi langsung tercetak
Kasir mencocokkan identitas kartu kredit dengan slip transaksi
Customer bertanda tangan di slip transaksi

3. Mekanisme transaksi dengan Kartu Prepaid
Kami contohkan untuk transaksi pada prepaid Flazz BCA, ini juga berlaku untuk kartu prepaid bank yang lain.
Pastikan layar pada Reader bertuliskan "Welcome To Flazz BCA"
Pilih menu "Flazz BCA"
Pilih menu "Payment"
Masukkan nominal belanja cardholder pada mesin EDC dan tekan ENTER
Letakkan Kartu Prepaid ke Reader
Bila muncul kata "Approved" di EDC, maka slip transaksi langsung tercetak



Friday 6 May 2011

EDC