Tuesday 19 October 2010

Mesin EDC Bank di SPBU PERTAMINA

Pada dasarnya untuk pengajuan mesin EDC Bank di SPBU hampir sama dengan pengajuan mesin EDC Bank di bidang usaha lainnya. Pembeda antara pengajuan atas nama SPBU hanyalah dokumen dan fasilitasnya saja. Dokumen yang diperlukan yaitu :
a. Fotokopi KTP dari pemilik atau Direktur
b. Fotokopi NPWP Pribadi atau Perusahaan
c. Fotokopi Bukti kepemilikan lokasi usaha ( sewa, jual beli, atau domisili)
d. Fotokopi Surat penunjukkan SPBU dari Pertamina
e. Foto Lokasi Usaha

Fasilitas yang ada di permohonan mesin EDC Bank untuk SPBU adalah :
Semua pemasangan mesin gratis, tidak dikenakan biaya apapun termasuk biaya sewa per bulan.
Merchant Discount Rate (MDR) akan di sesuaikan yang biasanya lebih rendah MDR untuk mesin EDC yang ada di lokasi usaha retail.
Pemasangan totem atau Papan Iklan BCA gratis biasanya semua ditanggung oleh bank yang bersangkutan tapi hanya untuk daerah Jabodetabek sedang daerah lainnya nanti akan diatur dalam Perjanjian kerjasama. Prosedur untuk pengajuan SPBU ini berlaku nasional di seluruh Indonesia.
Ketentuan di atas hanyalah gambaran saja tentang mesin EDC yang akan dipasang di SPBU, untuk lebih jelasnya mohon hubungi tiap-tiap bank yang mengeluarkan fasilitas mesin EDC.

No comments:

Post a Comment