Wednesday 17 March 2010

Persyaratan Pengajuan mesin EDC di perbankkan

Pengajuan mesin EDC perbankkan bisa dilakukan di setiap cabang bank terdekat dari usaha Anda atau ke marketing yang ditunjuk oleh bank yang bersangkutan. Pengelolaan pemasaran mesin EDC biasanya ditunjuk pihak ke tiga untuk membantu memasarkan mesin EDC tersebut. Permohonan untuk mesin EDC dikategorikan 2 macam, yaitu : permohonan pribadi dan permohonan atas nama perusahaan ( bisa berbentuk PT atau CV ). Persyaratan yang dibutuhkan pun relatif lebih mudah. Bila dibandingkan dengan pengajuan untuk perusahaan mungkin penanganannya lebih simple untuk yang perorangan.
Berikut adalah persyaratan untuk permohonan mesin EDC atas nama perorangan :
  • Untuk pengajuan mesin EDC dengan fasilitas Debit saja cukup dangan foto kopi KTP dan NPWP dan surat sewa atau surat jual beli serta foto lokasi usaha.
  • Untuk pengajuan lengkap ( Debit, Credit) wajib melampirkan foto kopi
  1. Foto kopi KTP,
  2. Foto kopi NPWP,
  3. Foto kopi SIUP( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) atau Surat Ijin Resmi dari Pemerintah, dan atau
  4. Foto kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan ), dan atau
  5. Foto kopi Surat Domisili dari kelurahan atau manajemen gedung
  6. Foto Lokasi Usaha yang terlihat barang yang diperdagangkan dan kegiatan usaha yang ada didalamnya, papan nama dan alamat, lingkungan sekitarnya.
  7. Rekening Giro atau tabungan untuk menampung hasil transaksi.
Sedangkan untuk permohonan atas nama perusahaan semua persuratannya harus lengkap, yaitu meliputi :
  1. Foto kopi Akta pendirian perusahaan.
  2. Foto kopi Surat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  3. Foto kopi KTP pengurus.
  4. Foto kopi NPWP perusahaan
  5. Foto kopi SIUP( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) atau Surat Ijin Resmi dari Pemerintah, dan atau
  6. Foto kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan ), dan atau
  7. Foto kopi Surat Domisili dari kelurahan atau manajemen gedung
  8. Foto Lokasi Usaha yang terlihat barang yang diperdagangkan dan kegiatan usaha yang ada didalamnya, papan nama dan alamat, lingkungan sekitarnya.
  9. Rekening Giro atau tabungan untuk menampung hasil transaksi.
Demikian persyaratan untuk pengajuan mesin EDC tersebut berlaku sama untuk pengajuan perorangan maupun perusahaan di beberapa bank. Syarat itu terkadang tidak mutlak tergantung dari regulasi di setiap bank yang mengeluarkan mesin EDC.