Monday 27 February 2012

Kontra Versi Gestun ( Gesek Tunai )


Gesek tunai atau istilah kerennya adalah "gestun" bukan hal yang asing lagi terdengar pada bisnis yang bersangkutan dengan mesin EDC perbankkan. Cara untuk melakukan gestun sama halnya seperti melakukan transaksi pembelian biasa, namun Si Pembeli tidak mendapatkan barang tapi sejumlah uang sebesar transaksi pembelian yang dilakukan. Biasanya akan ada negosiasi antara pemilik kartu kredit dengan pemilik outlet tentang berapa % MDR yang akan dikenakan kepada pemilik kartu kredit tersebut.

Gestun hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit, bukan dengan kartu debit. Bila menggunakan kartu debit namanya "Tarik Tunai", ( bila di mesin EDC BCA namanya "Tunai BCA", biasanya fasilitas ini diberikan di SPBU ataupun minimarket )

Salah satu alasan Gestun ini kontra versi yaitu penyalahgunaan fungsi kartu kredit. Fungsi kartu kredit semestinya adalah alat pengganti uang saat bertransaksi, bukan untuk diuangkan. Masyarakat awam terkadang masih menganggap hal itu adalah hal yang lumrah, namun sesungguhnya gestun dilarang karena pemakaian produk perbankkan yang tidak relevan.

Banyak dari pelaku Gestun baik pemilik kartu kredit ataupun pemilik outlet beranggapan hal ini tidak merugikan, justru sangat menguntungkan beberapa pihak. Memang belum ada peraturan khusus yang mengatur apakah "Gestun" diperbolehkan atau dilarang. Namun dilihat dari sejarah kredit macet yang pernah melanda dunia perbankkan kita, salah satu penyumbang terbesar adalah bisnis Gestun.

Saturday 25 February 2012

MDR ( Merchant Discount Rate )


MDR atau Merchant Discount Rate merupakan potongan sejumlah uang yang dikenakan bank kepada merchant ( pemilik outlet ) terkait transaksi yang dilakukan pada mesin EDC perbankkan. Besarnya potongan sangat bervariasi tergantung dari jenis kartu yang digunakan dan EDC bank mana yang dipakai untuk transaksi.

Potongan MDR ini berkisar antara 0% sampai maksimal 2,5%, tergantung kesepakatan dari pihak bank dan merchant. Namun kadang ada bank-bank tertentu sudah menetapkan MDR, dan tidak bisa di negosiasi.
Besaran MDR yang sekarang berlaku :
BCA Card : 1,5% ( reguler ) dan 0,9% ( campaign )
VISA & Mastercard : maksimal 2,5%. ( biasanya bisa di nego s.d 1,5% )
Maestro (Debit) : biasanya mengikuti Mastercard, atau bila EDC tidak ada fasilitas Mastercard biasanya 2%.
JCB : 2% ( reguler )
BCA Debit dan Prima Debit : 0%

MDR biasanya dikenal oleh masyarakat umum adalah Charge (dibaca : cas ) bila bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit. Oleh Merchant biasanya diberitahukan akan dikenakan Charge 3% untuk setiap transaksi kepada pemilik kartu. Seharusnya adalah 2,5%, karena menghitung 0,5% susah maka dibulatkan ke atas menjadi 3%.

 Hal ini sebenarnya tidak dibenarkan, karena yang kena MDR adalah pemilik outlet ( merchant ) bukan pembeli. Ada beberapa outlet yang margin keuntungannya cukup banyak, biasanya ditanggung sendiri, misalnya restoran, cafe, dll. Namun pada praktiknya tidak demikian karena alasan laba penjualan bila dipotong MDR pemilik outlet keuntungannya semakin tipis, maka MDR dibebankan ke pembeli.


Wednesday 22 February 2012

Promo EDC Campaign

Promo EDC BCA Campaign berlaku untuk New Merchant periode 21 Februari 2012 sampai 31 Juli 2012. Berita yang cukup bagus untuk calon merchant atau pemilik outlet yang akan mengajukan permohonan EDC BCA.
Promo  EDC Campaign  memberikan kemudahan proses permohonan dan fasilitas bebas biaya sewa sampai 31 Desember 2013. Promo ini juga memberikan penurunan MDR selama promo ini berjalan. Promo ini hanya berlaku untuk calon merchant yang belum memiliki EDC BCA sebelumnya.
Promo berlaku untuk pengajuan EDC BCA di seluruh Indonesia. Informasi ini sudah disebarkan ke seluruh kantor cabang di seluruh Indonesia dan Halo BCA 500888